Pertanyaan:
Bagaimana hukum pasang gigi?
Jawaban:
Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, kita bisa simak fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tatkala beliau ditanya tentang hukum tetapnya gigi emas yang telah dipasang oleh seorang muslim yang ketika itu belum mengetahui status hukumnya. Kalau ia mencabutnya setelah ia mengetahui keharamannya tentu akan ada keganjilan pada mulutnya.
Inilah jawaban beliau, “Adapun memasang gigi emas tanpa ada kebutuhan yang mendesak, tidak boleh, sebab keharaman emas itu berlaku pada kaum lelaki, selagi tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak.
Yang saya pahami dari pertanyaan Anda adalah bahwa yang dilakukan orang tersebut adalah hanya untuk berhias. Oleh karena itu, seharusnya ia melepasnya, dan ia bisa mengganti gigi tersebut dengan sesuatu yang mubah selain emas. Semoga Allah memberikan taufik dan ridhanya kepada kita semua.” (Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/42)
Dari keterangan beliau tersebut dipahami bahwa memasang gigi palsu untuk kebutuhan mendesak (menutupi keganjilan/aib, red) dengan selain emas adalah boleh. Wallahu A’lam.
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir–Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Orang Tua Adalah Pintu Surga, Hukum Menjilati Kemaluan Istri Dalam Islam, Minum Air Mani Suami, Apa Arti Nafsu, Sejarah Imam Maliki, Amalan Sholat Tahajud